Nganjuk - Menindaklanjuti laporan hasil pengawasan terkait kegiatan Silaturahim dan Sosialisasi Organisasi Projo Kabupaten Nganjuk di Rumah Makan Andaru Kelurahan Kramat Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk bulan lalu tepatnya senin (25/12/2022). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk mengeluarkan siaran pers yang resmi pada Jum'at (12/1/2024) dengan nomor : 003/HM.00.00/K.JI-16/01/2024.
Berdasarkan rilis tersebut, Bawaslu Nganjuk menyikapi kejadian tersebut dan menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dengan melibatkan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kabupaten Nganjuk untuk menelusuri dan mendalami kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk diperoleh informasi sebagai berikut :
- Bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh DPC Projo Nganjuk dengan menghadirkan Bayu Airlangga (Ketua DPD Projo Jawa Timur) sebagai narasumber dan diikuti oleh 217 yang terdiri dari Kepala Desa, Mantan Kepala Desa, Purna Wirawan Polri, Asosiasi Koperasi Pasar dari Kota/Kabupaten Nganjuk, Jombang, Ngawi, Tuban dan Lamongan.
- Bahwa Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Kepala Desa di Nganjuk sebagai kegiatan Sosialisasi dan Silaturahmi Organisasi Projo di Kabupaten Nganjuk.
- Bahwa sejumlah Kepala Desa yang hadir pada kegiatan tersebut bukan dalam rangka melaksanakan kampanye atau mendukung pasangan calon tertentu atau peserta pemilu
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran Bawaslu Kabupaten Nganjuk tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran kampanye pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk telah mengirimkan imbauan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk untuk bersikap netral, profesional dan tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto menambahkan mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi seluruh ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan mengingatkan kepada peserta pemilu, pelaksana dan/atau tim kampanye untuk tidak melibatkan dan mengikutsertakan Kepala Desa/Perangkat Desa/Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan/atau pihak lain yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu.
“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk beserta jajaran pengawas ad-hoc akan terus melaksanakan pengawasan pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 secara profesional, netral dan berintegritas”pungkas yudha mantan anggota KPU Nganjuk ini melalui siaran pers nya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Memang Beda
|
Berdasarkan keterangan dan informasi yang di peroleh melalui Fina Lutfiana Rahmawati yang juga Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin bahwa rilis pers telah melalui pembahasan dan rapat pleno bersama anggota bawaslu lainnya dengan mengkaji dan telaah dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diantaranya undang undang 7 tahun 2017 tentang pemilu, peraturan bawaslu (Perbawaslu) No.7 Tahun 2022 tang mengatur tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta PKPU 15 Tahun 2023 mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum yang meliputi, pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pmilihan Umum, metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran, Kampanye Pemilu oleh pejabat negara, Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran kedua, larangan kampanye Pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Repubilik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sosialisasi dan pendidikan politik.(ans/rilisbawaslungk)